Ticker

6/recent/ticker-posts

PTT Kemenkes Harus Di-PNS-kan

Sahabat pembaca Info Bidan PTT dan Perawat Honorer, sudah tahukah anda bahwa semua Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang ada di Aceh seharusnya dapat diangkat menjadi CPNS Daerah oleh pemkab/pemko tempat mereka bertugas selama ini.

Pertimbangannya, pengangkatan PTT tersebut, yakni sudah lulus kembali dalam tes tahun 2016, tidak akan membebani keuangan daerah, karena penggajian mereka bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang setiap tahun ditransfer oleh pemerintah pusat ke kabupaten/kota.

Penegasan itu disampaikan Kepala Kantor Regional (Kakanreg) XIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Banda Aceh, Makmur Ibrahim SH MHum kepada Serambi, Kamis (20/4), menanggapi banyaknya pertanyaan dan keluhan yang masuk ke pihaknya dari beberapa pemerintah kabupaten/kota dan sejumlah PTT Kemenkes yang ada di Aceh.

“Jadi, tidak pada tempatnya dan sangat tidak wajar bila alasan keterbatasan kemampuan keuangan daerah yang dikedepankan oleh sejumlah pemkab/pemko di Aceh untuk hanya mengangkat setengah, tidak mengangkat seluruh PTT Kemenkes yang ada di daerah tersebut,” ungkap Makmur didampingi Kabag TU Kanreg XIII BKN Banda Aceh, Usamah El-Madny.

Makmur juga meminta PTT Kemenkes yang ada di Aceh tidak risau oleh isu yang menyatakan sejumlah pemkab/pemko di Aceh tak akan mengangkat seluruh PTT Kemenkes yang ada karena keterbatasan APBK. “Sebab, dengan sumber dana penggajian yang demikian, tak ada alasan sama sekali bagi pemkab/pemko di Aceh untuk menghindari pengangkatan seluruh PTT Kemenkes yang ada di daerah masing-masing,” jelas Makmur.

Apalagi, tambahnya, seluruh PTT Kemenkes yang sudah lama mengabdi di Aceh adalah putra-putri Aceh. Dengan demikian, kata Makmur lagi, menjadi sangat tidak elok bila pemerintah pusat sudah memberi kemudahan, tapi pemkab/pemko justru tak memberi kemudahan dalam pengangkatan PTT Kemenkes menjadi CPNS Daerah.

Dijelaskan, berdasarkan Surat Deputi Menteri PAN & RB Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur kepada Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor B/2830/D.III.PAN-RB/2016 tanggal 18 Agustus 2016 tentang Jumlah Formasi CPNS Tahun 2016 bahwa pada tahun 2016 ditetapkan formasi PNSD dengan jumlah 63.995 orang.

Mereka diprioritaskan untuk memenuhi kekurangan pegawai tenaga kesehatan, tenaga pendidik, dan tenaga teknis yang terkait Nawacita.

Selanjutnya, sambung Makmur, berdasarkan Surat Menteri PANRB yang ditembuskan ke Menteri Keuangan Nomor B/3658/M.PAN-RB/11/2016 tanggal 8 November 2016 tentang Laporan Rencana Pengangkatan CPNS Tahun 2016, disampaikan bahwa ada 39.090 PTT Kemenkes yang telah diseleksi dapat diproses pengangkatannya menjadi CPNS tahun 2016.

Terhadap formasi CPNSD tahun 2016 tersebut, sebanyak 63.995 orang--termasuk di dalamnya CPNSD tenaga kesehatan--sudah diperhitungkan anggarannya dalam Dana Alokasi Umum (DAU) 2017.

“Dengan demikian, sekali lagi tidak ada alasan bagi pemkab/pemko untuk menghindari pengangkatan seluruh PTT Kemenkes yang ada di daerah kita ini,” ulang mantan kepala Biro Hukum dan Humas Setda Aceh ini.

Terkait dengan anggaran untuk pengangkatan PTT Kemenkes tersebut, menurut Makmur, pihaknya juga perlu menginformasikan bahwa meski terjadi pengalihan kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, tapi terdapat kebijakan di mana besarnya alokasi DAU kabupaten/kota tahun 2017 tidak mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.

Dengan demikian, penambahan formasi CPNS Daerah tak akan membebani keuangan pemerintah kabupaten/kota. Ini secara jelas disebutkan dalam Surat Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan RI No.S-33/PK.2/2017 tentang Tindak Lanjut Hasil Rapat Terbatas Presiden.

Makmur berharap semua pihak memahami duduk persoalan terkait pengangkatan PTT Kemenkes menjadi CPNSD di Aceh. “Kita semua berharap pengabdian dan kontribusi PTT Kemenkes yang telah lulus seleksi di Aceh dapat direspons dan disikapi dengan baik dan penuh kearifan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di Aceh sesuai ketentuan yang berlaku,” harapnya.

Berita ini bersumber dari Serambi Indonesia.
Reactions

Posting Komentar

0 Komentar