Ticker

6/recent/ticker-posts

Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) se-Indonesia mendesak pemerintah segera mengesahkan revisi UU Aparatur Sipil Negara menjadi UU

Sahabat pembaca Info Bidan PTT dan Perawat Honorer, sudah tahukah anda bahwa para perawat honorer yang tergabung dalam Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) se-Indonesia, mendesak pemerintah segera mengesahkan revisi UU Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menjadi UU.

“Pemerintah wajib mengangkat perawat honorer menjadi PNS, tanpa harus membatasi usia. Karena mereka ada yang sudah berusia 35 tahun, tetap setia mengabdi sebagai perawat honorer. Ini kasihan mereka,” tegas Ketua Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPW PPNI) Jateng, Edy Wuryanto.

PPNI Jateng menginisiasi berlangsungnya kongres nasional ke-1 Forum Perawat Honorer Indonesia di kantor DPW PPNI Jateng. Dilanjutkan seminar nasional bertema Peluang dan Tantangan Revisi UU ASN sebagai pintu masuk pengangkatan PNS bagi perawat non-PNS di Hotel Metro Semarang, kemarin.

Anggota Badan Legislasi DPR yang juga pengusul revisi UU ASN, Rieke Diah Pitaloka Intan Purnamasari, dan hadir pada acara itu, membakar semangat para perawat honorer dari berbagai pelosok Indonesia. Rieke mendesak pemerintah segera mengesahkan revisi UU ASN menjadi UU. Pasalnya payung hukum tersebut kini sudah ditunggu masyarakat yang masih bekerja sebagai tenaga kontrak, tenaga honorer, pegawai titak tetap, dan pegawai tetap non-PNS.

Menurut Rieke, presiden sudah menerbitkan surpres (surat presiden) agar DPR dan pemerintah melalui menteri yang ditunjuk segera mengesahkan revisi UU ASN menjadi UU.

“Revisi UU ASN akan menjadi payung hukum bagi pegawai honorer,” kata Rieke.

Dalam revisi tersebut, Rieke menyebutkan ada 10 poin yang menjadi sorotan pengusul. Intinya, perubahan bertujuan untuk perbaikan sistem bagi ASN yang berada di garda terdepan pelayanan publik. Sebab, mereka menjadi kunci keberhasilan program pemerintah.

“Ribuan tenaga honorer khusus keperawatan saja di Jateng mencapai 7.396 orang, yang berusia di atas 35 tahun sebanyak 25 persen. Maka kasihan mereka sudah berjuang lama, tetapi nasibnya diabaikan,” tambahnya.

Rieke mengakui, pihak-pihak yang akan dipayungi dengan regulasi ini meliputi pendidik, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, hingga inseminator. Saat ini mereka belum menjadi ASN, tapi mayoritas SK pemgangkatan dikeluarkan pemerintah pusat dan digaji setiap bulan.

Di dalam draft revisi usulan DPR, Pasal 131A angka satu (1) disebutkan: Tenaga honorer, pegawai titak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memerhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.

Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, bila ada hal-hal yang tidak disetujui pemerintah dari draft revisi yang telah diserahkan dewan, maka hal itu bisa dimasukkan ke dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) versi pemerintah.

“Ini kan sebuah mekanisme, tata cara yang diamanatkan UUD dan turunannya. Dia (Revisi ASN) sudah disepakati menjadi prolegnas prioritas. Itu bukan DPR sendiri, tapi (kesepakatan) antara DPR dengan pemerintah,” tegas dia.

Ketua DPW PPNI Jateng, Edy Wuryanto, mengawal pendirian forum komunikasi perawat honorer se-Indonesia. Jateng sudah memulai membentuk, pihaknya berharap semua provinsi terbentuk hingga ke tingkat kabupaten. Sehingga ada gerakan sistemik di Indonesia.

“Di Jateng ada sekitar 10 ribu perawat honorer yang tersebar di rumah sakit dan puskesmas. Mereka status ketenagakerjaannya tidak jelas, gajinya tidak jelas, sangat jauh dari layak. Ada yang menerima gaji Rp 300 ribu/bulan, ada yang mengabdi lebih dari 10 tahun, tapi tidak jelas nasibnya,” kata Edy Wuryanto.

Bahkan, lanjut Edy, ada tenaga perawat honorer yang umurnya lebih 35 tahun, karena kelamaan mengabdi sebagai pekerja perawat honorer. Sementara UU ASN mengatur bisa diangkat menjadi PNS dibatasi maksimal usia 35 tahun.

“Target ini semoga ada konsolidasi nasional, mereka bisa merumuskan strategi bagaimana bernegosiasi dengan DPR dan kemenkes, ada kebijakan amandemen UU ASN. Sehingga ada kebijakan mereka yang sudah mengabdi lama bisa diangkat jadi PNS,” tambahnya.

Ketua Forum Komunikasi (Forkom) Perawat Honorer Indonesia, Moh Andi Irwan mengatakan, kongres nasional ke-1 menyepakati mengubah nama Forkom PHI menjadi Ikatan Perawat Honor Indonesia (IPHI). Tujuan IPHI dalam waktu dekat memperjuangkan hak mereka menjadi PNS dan mendorong agar UU ASN segera disahkan menjadi UU. Karena hal itu sebagai payung hukum agar perawat honorer bisa diangkat menjadi PNS tanpa ada batasan usia.

“Kami akan mengawal dan melakukan konsolidasi kepada bupati/walikota, gubernur mau pun ke DPR agar revisi UU ASN tersebut segera disahkan menjadi UU,” tandasnya.

Berita ini bersumber dari Suara Merdeka.
Reactions

Posting Komentar

0 Komentar